FAQ - Syarat Pemilih
Question: Apa Syarat sebagai Pemilih ?
Answer: Setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut.
- Warga negara mempunyai hak pilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- Warga Negara Indonesia didaftar oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih dalam daftar Pemilih tetap (DPT)
- Warga yang berhak memilih di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
- Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Question: Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?
Answer: Apabila anda telah memenuhi persyaratan, silakan periksa status pendaftaranmu di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama anda belum tercantum, anda dapat segera mendatangi kantor KPU di kabupaten atau kota tempat tinggal anda.
Share this artikel :
Dilihat 109 Kali.