FAQ - Tahapan Pemilu

FAQ - Tahapan Pemilu

                                                      

 

Question: Apa Tahapan Pemilu 2024 ?
Answer: 
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

Pemilu dalam Negeri

  1. Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Penyusunan Peraturan KPU
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
  5. Penetapan Peserta Pemilu;
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  7. Pencalonan DPD;
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
  10. masa Kampanye Pemilu;
  11. Masa Tenang
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  16. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD DPR dan DPD
  17. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu Luar Negeri

  1. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
  2. PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
  3. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LUAR NEGERI
  4.  REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 108 Kali.