FAQ - Tahapan Pemilu
Question: Apa Tahapan Pemilu 2024 ?
Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
Pemilu dalam Negeri
- Perencanaan Program dan Anggaran;
- Penyusunan Peraturan KPU
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan DPD;
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
- masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD DPR dan DPD
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Luar Negeri
- PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
- PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
- PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LUAR NEGERI
- REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
Share this artikel :
Dilihat 108 Kali.