FAQ - Teknologi Penghitungan Suara
KPU terus mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi dalam proses kepemiluan. Melalui berbagai platform digital SIREKAP dan sistem informasi lainnya, masyarakat kini dapat secara cepat dan mudah mengakses data kepemiluan, memeriksa status kepemilihan, serta memantau hasil penghitungan suara secara real-time.
Question : Apa itu SIREKAP dan bagaimana cara kerjanya dalam pemilu?
Answer : SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPU untuk mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara digital. Aplikasi ini digunakan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan penghitungan suara (formulir C.Hasil) ke server KPU. Data tersebut kemudian dikompilasi dan dapat dipantau secara langsung oleh publik melalui portal resmi KPU. SIREKAP bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses input data secara manual. Meski tidak menggantikan rekapitulasi manual secara berjenjang, SIREKAP memberikan lapisan tambahan dalam pengawasan publik terhadap proses pemilu.
Question : Apakah hasil penghitungan suara bisa dipantau secara online oleh masyarakat umum?
Answer : Ya, hasil penghitungan suara dari setiap TPS dapat dipantau secara online oleh siapa saja melalui website resmi KPU yang terhubung dengan SIREKAP. Hasil dalam bentuk digital yang dapat diakses publik secara real-time. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi proses pemilu dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa ikut mengawasi jalannya penghitungan suara. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh data rekapitulasi dalam berbagai format untuk keperluan analisis atau pengawasan mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjamin keterbukaan informasi dan menjaga integritas pemilu.