Berita Terkini

KPU Kabupaten Toba Ikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Ikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu. Balige, Kamis (11/9/2015)

KPU Kabupaten Toba mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu secara daring melalui Zoom Meeting dalam satu akun bertempat di ruamg RPP KPU Kabupaten Toba. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Pembahasan rapat koordinasi PAW ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2018 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan didampingi oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Maruli Pasaribu.

Kegiatan ini diikuti KPU Kabupaten Toba yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani, Koordiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu Riduan Marpaung, Koordiv. Hukum dan Pengawasan Erikson Sitorus, Sekretaris Richardo F. Butarbutar, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mindo H. Simbolon beserta staf.

Pada kesempatan tersebut Riduan menyampaikan beberapa pertanyaan penting terkait proses PAW, dengan tujuan agar nantinya ketika pada saat KPU Kabupaten/Kota menjalankan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang prinsip atau azas (pedoman hukum).

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali