
Pengelolaan dan Penataan Arsip Di Lingkungan KPU Kabupaten Toba
#TemanPemilih, Pengelolaan dan Penataan Arsip Di Lingkungan KPU Kabupaten Toba, Balige. Rabu (17/9/2025)
Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Toba melakukan inventarisasi formulir pasca Pilgub 2008, Pemilu 2009, Pilkada 2010, Pilgub 2013, Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilgub 2018, dan Pilkada 2020 dalam rangka pemindahtanganan secara lelang di gudang kantor KPU Kabupaten Toba Jl. Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Sesuai surat tugas Sekretaris KPU Kabupaten Toba Richardo F. Butarbutar, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staf ASN Sekretariat KPU Kabupaten Toba yang pelaksanaannya dipandu oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Mardona Sinaga didampingi Staf KUL Togap Sahala Hutahaean.
Tujuan kegiatan tersebut bukan hanya melaksanakan inventaris formulir pasca Pemilu/Pemilihan namun juga melaksanakan pembersihan gudang kantor agar tertata dengan rapi, dan efesien serta sebagai upaya dalam pemeliharaan asset.