KPU Kabupaten Toba Lakukan Knowledge Sharing PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Lakukan Knowledge Sharing PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Balige. Rabu (15/10/2025).
Dalam rangka saling berbagi dan bertukar ilmu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kompetensi seluruh jajaran KPU Kabupaten Toba tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, melalui Koordiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu Riduan Marpaung sebagai pemateri pada Sharing terkait PAW dimaksud yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Toba.
Sharing Knowledge ini, di ikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani beserta anggota Helderia Purba, Erikson Sitorus, dan Posman Naiborhu beserta Sekretaris Richardo F. Butarbutar, para Kepala Subbagian maupun seluruh pegawai ASN Sekretariat KPU Kabupaten Toba.
Riduan menyampaikan bahwa dasar hukum terkait PAW ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk perubahan dari Peraturan KPU dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.