Berita Terkini

KPU Kabupaten Toba Sharing Knowledge Penataan, Pendataan dan Penilaian Arsip Di Lingkungan Komisi Pemilihan Kabupaten Toba.

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Sharing Knowledge Penataan, Pendataan dan Penilaian Arsip Di Lingkungan Komisi Pemilihan Kabupaten Toba.

BALIGE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba melaksanakan sharing knowledge tentang Penataan, Pendataan dan Penilaian Arsip yang dilakukan di aula Lt.II kantor KPU Kabupaten Toba pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025. Acara ini dibuka langsung oleh anggota KPU Kabupaten Toba Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Riduan Marpaung didampingi komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Posman Naiborhu, dan Sekretaris Richardo F. Butarbutar.

Dalam sambutan, Riduan menyampaikan Pengelolaan arsip dinamis sangat penting untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai alat bukti sah, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, memperkuat akuntabilitas kinerja, melestarikan informasi penting organisasi, serta memastikan efisiensi kerja dan kepatuhan hukum, karena arsip dinamis menyimpan informasi vital yang terus digunakan dan harus tersedia kapan pun dibutuhkan untuk kelangsungan operasional dan pengembangan organisasi.

Pada kesempatan ini, Riduan mewakili KPU Kabupaten Toba menyampaikan terimakasih atas kesediaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Riamor Bangun, SH., M.H., memenuhi undangan sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Riamor menyampaikan point penting dalam pengarsipan yaitu "Tuliskan apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu tulis.", hal ini merupakan prinsip tentang perencanaan dan eksekusi yang selaras, artinya dokumentasikan rencana (tuliskan), lalu lakukan persis seperti yang telah ditulis, agar pekerjaan terukur, tidak menyimpang, dan tujuan tercapai, serta menekankan pentingnya aksi nyata dari perencanaan tertulis untuk membangun keandalan dan progres nyata.

Riamor juga menambahkan pentingnya pengelolaan arsip yang dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip harus mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengelolaan arsip yang baik juga bertujuan memastikan arsip tersimpan secara efisien dan aman, serta dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administratif maupun nilai historis, sehingga mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Toba sebagai lembaga penyelenggara.

Turut hadir pada sharing knowledge ini Kepala Subbagian SDM Frans Sitinjak, Kepala Subbagian KUL Mardona Sinaga, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Mindo Simbolon, Kasubbag Perdatin Haryanti Simarmata, beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Toba.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali