Berita Terkini

BIMTEK AUDIT DAN APLIKASI DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019

KPU Kabupaten Toba Samosir Melaksanakan Bimbingan Teknis Audit Dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Bimtek yang diikuti oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten se-Toba Samosir, dan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang digelar di Hotel Marsaringar, Jln.Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir yang dipandu oleh moderator dari Devisi Teknis Rantu Pasaribu didampingi Komisioner dari Devisi Perencanaan dan Data Charles Pangaribuan maupun Devisi Parmas Sugar Fernando Sibarani.
Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir, Henri Marudin H Pardosi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini dikarenakan pada tanggal 2 Januari 2019 mendatang partai politik (Parpol) sudah harus melaporkan penerimaan dana kampanyenya.
“Regulasi yang mengatur tentang Laporan Dana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD diatur dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Henri, Rabu (19/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Devisi Hukum Sahat Sibarani juga menyampaikan beberapa hal penting, bahwa sumbangan yang dilarang adalah berasal dari pihak asing yang meliputi negara asing, lembaga non pemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, Pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, Pemdes, BUMDes atau sebutan lain.
Setelah selesai menyampaikan materi terkait pokok-pokok kebijakan audit, larangan maupun sanksi, dan mekanisme penyetoran sumbangan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019, sesi akhir dilanjutkan dengan penyampaian materi penting untuk operator aplikasi Dana Kampamye peserta Pemilu tentang aplikasi dana kampanye versi 192 yang digunakan sebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye sehingga mampu menyajikan laporan yang akuntabel dan transparan serta mencakup seluruh informasi, materi ini dipandu oleh Kasubbag. Hukum Frans Laurensus Sitinjak dan Operator SIDAKAM (Sistim Informasi Dana Kampanye) KPU Toba Samosir DarwinTarigan.
Dengan dilaksanakannya acara bimbingan teknis ini, diharapkan peserta Pemilu dapat menyampaikan Laporan Dana Kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga tidak menimbulkan potensi masalah dikemudian hari. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali