
BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2019
Untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Bimtek Terpadu Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada seluruh PPK dan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 22-24 Maret 2019, bertempat di Danau Toba International Cottage Parapat. Dalam arahannya Bapak Benget Manahan Silitonga (KPU Provinsi Sumatera Utara) mengatakan bahwa PPK harus paham tugas, wewenang, dan kewajibannya. Kemudian Bapak Benget juga menguraikan persoalan yang sering terjadi pada pra pemungutan suara antara lain KPPS tidak mengumumkan hari, tanggal, waktu dan lokasi TPS, keterlambatan pendistribusian C6, keterlambatan sortir, pengepakan dan distribusi logistik dll. Kemudian persoalan yang sering terjadi pada hari pemungutan suara antara lain kekurangan surat suara dan logistik lainnya, KPPS kurang memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara, pemahaman regulasi yang berbeda antara KPPS, Saksi dan Pengawas TPS dan lain-lain. Melalui Bimtek Terpadu ini diharapkan persoalan-persoalan tersebut dapat dicegah untuk meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi.
Sementara Bawaslu Toba Samosir melalui Bapak Romson Poskoro Purba (Kordiv PHL) menekankan pentingnya akurasi daftar pemilih karena mempengaruhi ketersediaan surat suara. Sedangkan Thomson Manurung (Kordiv Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran) menjelaskan penanganan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ketua Bawaslu Toba Samosir (Juniat Sitorus) menjelaskan tanda coblos suara sah dan tidak sah meminta agar KPPS nantinya tidak lagi mendistribusikan C6 pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
Selain dengan materi pemungutan dan penghitungan suara, kegiatan juga dibuat dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Dari simulasi ini terlihat banyak potensi persoalan yang muncul antara lain surat suara yang masuk ke kotak yang tidak sesuai dengan tingkatan pemilihannya, jumlah suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan dan tidak sesuai dengan daftar hadir pemilih. Dari persoalan-persoalan tersebut, Bawaslu Toba Samosir memberikan arahan antara lain apabila terjadi kesalahan penghitungan suara dimana ada perbedaan jumlah suara di plano dengan surat suara yang digunakan, maka harus segera dilakukan penghitungan ulang.