Berita Terkini

DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. 

“Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Bank Umum”.

Amanat ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4a4e546b5251253344253344?fbclid=IwAR1-LHYCyhHAn1tYqZA8slmDHj4kyRVAAReO4X2cf47FrT472urEZel2d3I

Sesuai amanat tersebut KPU Kabupaten Toba melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU tentang Dana Kampanye kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Toba, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 di Aula KPU Kabupaten Toba dimulai pukul 13.30 WIB s.d selesai.

Kegiatan diikuti oleh pimpinan/pengurus partai politik dan pimpinan bank umum yang ada di Kabupaten Toba.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 161 kali