Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA NOMOR 1233 TAHUN 2024

Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI1/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berikut Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1233 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.

Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Tahun 2024, yaitu sebanyak 11.471 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh satu) suara

Surat Keputusan dapat di DOWNLOAD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 682 kali