Berita Terkini

KPU Kabupaten Toba Lakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Lakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Aula Kantor KPU Kabupaten Toba, Rabu (5/2/2025).

Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025, dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Toba telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 15.00 Wib s.d Selesai, yang bertempat di Aula Lt. II Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung KM.2 Soposurung-Balige.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Toba Helderia Purba, Riduan Marpaung, Posman Naiborhu, dan Erikson Sitorus. Dari Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Richardo F. Butarbutar beserta Para Kepala Sub Bagian dan seluruh staf sekretariat.

Pada kesempatan tersebut Sugar membacakan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Effendi Sintong Panangian Napitupulu S.E. dan Sdr. Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 48.179 (empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara atau 43,87% (empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.

Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba menyerahkan Salinan Keputusan dimaksud kepada Pasangan Calon Terpilih, Forkopimda, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, dan Bawaslu Kabupaten Toba yang selanjutnya diberikan kesempatan kepada Pasangan Calon Terpilih Untuk menyampaikan Pidato. Pidato disampaikan oleh Effendi melalui aplikasi zoom meeting/daring. kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali