
LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) TINGKAT KABUPATEN TOBA SAMOSIR
KPU Kabupaten Toba Samosir Melakukan Penerimaan Dokumen LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) Tingkat Kabupaten Toba Samosir yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Toba Samosir.
Rabu, 02 Januari 2019 KPU Kabupaten Toba Samosir melakukan penerimaan dokumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Pasangan Calon dan/Tim Kampanye serta Pengurus Partai Politik tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
Penyampaian LPSDK dimaksud dilakukan pada hari Rabu, tanggal 02 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 Wib.
Setelah Peserta Pemilu menyampaikan LPSDK tersebut maka KPU Kabupaten Toba Samosir melalui Tim Peneliti/Petugas Penerima Dokumen melakukan Pencermatan kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK dan menuangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kemudian KPU Kabupaten Toba Samosir menyerahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penerimaan LPSDK tersebut.