Pengumuman/SE

LELANG BARANG MILIK NEGARA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar Nomor: S-24/MK.6/KNL.0202/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Komisi Pemilihan Umum dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar Nomor: S-791/KNL.0202/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Penetapan Jadwal Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa 2 (dua) unit Kendaraan Dinas Roda Empat yaitu:

  1. 1 (satu) unit Mobil Merek/Tipe Toyota/Kijang Super KF 80 Long Bensin, Nomor Polisi BB 88 E, Tahun 2003, Nomor Rangka MHF11KF8030084533, Nomor Mesin 7K-0649520, Kondisi Rusak Berat, Dokumen Kepemilikan BPKB dan STNK

  Harga Limit                 : Rp. 15.193.000,-

  Uang Jaminan             : Rp. 7.596.500,-

  1. 1 (satu) unit Mobil Merek/Tipe Suzuki/GC415-APV DLX MT, No. Polisi BB 1056 E, Tahun 2008, Nomor Rangka MHYGDN42V8J-318709, Nomor Mesin G15A-ID-184394, Kondisi Rusak Berat, Dokumen Kepemilikan BPKB dan STNK

  Harga Limit                 : Rp. 16.027.000,-

         Uang Jaminan             : Rp. 8.013.500,-

Syarat-syarat Lelang dapat dilihat pada Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor : 2287/RT.01.3-Pu/1212/1/2023 pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1b_EfjjZQcBHl0iJfCbPhVJcZUzkty5oG/view?usp=sharing

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 689 kali