
PEMBATALAN PARTAI BULAN BINTANG (PBB) SEBAGAI PESERTA PEMILU 2019 DI WILAYAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Sesuai surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 296/PL.01.6- SD/12/Prov/IV/2019 Tanggal 14 April 2019 Perihal Partai Politik Yang Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019, sebagai Tindak Lanjut dari Keputusan KPU RI Nomor : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 Tanggal 21 Maret 2019 Tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, maka Partai Politik yang dibatalkan di wilayah Kabupaten Toba Samosir adalah Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor Urut 19 (Sembilan Belas). Hal ini disebabkan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Umum Kepada KPU Toba Samosir sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan Tidak Mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Maka apabila terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik pada Surat Suara tingkatan Pemilihan Umum 2019 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Samosir mulai dari Daerah Pemilihan Toba Samosir 1 s/d Daerah Pemilihan Toba Samosir 5 untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan TIDAK SAH, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.