
PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
#TemanPemlih, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
Berikut Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 47/PP.04.1-Pu/1212/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman dimaksud dapat diunduh pada link/tautan : https://drive.google.com/file/d/1V_mgD7AmqL5fSqVHPIk8CbRXsfrDO7Jr/view?usp=share_link
Demikian diumumkan untuk diketahui.