.jpeg)
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari:
- Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap, meliputi penerimaan Gratifikasi dalam :
- pengadaan barang dan jasa;
- seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- tugas penyusunan anggaran;
- tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi;
- pelaksanaan perjalanan dinas;
- proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai Sekretariat;
- perjanjian kerjasama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain;
- pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan;
- proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
- Penerimaan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
yang tidak wajib dilaporkan meliputi :
- seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan serta materi seminar, simposium, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan atau melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
yang wajib dilaporkan kepada UPG meliputi :
- seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- penerimaan honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU.
Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
(Sumber PKPU Nomor 15 Tahun 2015)
Bagikan:
Telah dilihat 47 kali