
PENGUMUMAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN DANA AWAL KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024 dan berakhirnya tahapan LADK Perbaikan pada tanggal 12 Januari 2024, berdasarkan PKPU 18 Tahun 2023 pasal 88 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengumuman Nomor : 122/PL.01..7-Pu/1212/2/2024, terlampir.
Download pengumuman: https://drive.google.com/.../1WM6eRh5lIqUV1oEUF7o.../view...