
Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan pukul 18.00 wib telah selesai menerima dokumen LPSDK yang kemudian melakukan Pencermatan kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye.
Pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019, KPU Kabupaten Toba Samosir mengeluarkan Pengumuman Nomor : 41/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/I/2019 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima LPSDK pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pengumuman Nomor : 41/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/I/2019 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Tingkat Kabupaten Toba Samosir dapat di uduh pada link berikut: (KLIK DISINI)