PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI TINGKAT KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Memenuhi ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK HP) paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK Hasil Perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (5) pada Papan Pengumuman dan/atau Laman KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Toba Samosir mengumumkan LADK Peserta Pemilu Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Toba Samosir melalui Pengumuman Nomor : 3384/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
pengumumannya dapat diunduh pada link berikut (KLIK DISINI)