Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN KPPS PEMILU TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak  lagi menjadi   anggota   partai   politik   yang   dibuktikan   dengan   surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  10. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  13. Mampu secara jasmani dan rohani.

 

Kelengkapan dokumen pendaftaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing paling lambat tanggal 12 Maret 2019.

Informasi lebih lanjut agar mendatangi langsung :

  1. Kantor KPU Kabupaten Toba Samosir Jl. Tarutung KM.2 Soposurung, Balige;
  2. Kantor Sekretariat PPK di Kecamatan masing-masing;
  3. Kantor Sekretariat PPS di Desa/Kelurahan masing-masing.

Pengumuman Perekrutan KPPS Pada Pemilu Tahun 2019

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 357 kali