PENGUMUMAN Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan
Sesuai Keputusan KPU Toba Samosir Nomor 48/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengubah Waktu Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang semula :
- Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri tanggal 1 Nopember 2019 s/d 16 September 2020;
Menjadi : 1 Nopember 2019 s/d 2 Desember 2020;
- Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan tanggal 1 Nopember 2019 s/d 23 Agustus 2020;
Menjadi : 1 Nopember 2019 s/d 8 Nopember 2020;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.