
PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN TOBA UNTUK PEMILU TAHUN 2024
KPU Toba membuka penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Toba dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DOKUMEN PENGAJUAN
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
- Waktu Pengajuan
- Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
- Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige
Informasi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 1125/PL.01.4-Pu/1212/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1fb92nXnMTw1GzlHXHq52TS2cjcFwFniw/view?usp=share_link
Demikian disampaikan agar diketahui.