
PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 108/PL.02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas) dukungan dan minimum tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan dari 16 (enam belas) Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir;
- Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige;
- Waktu penyerahan dokumen : Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.
a. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020;
b. Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB, tanggal 23 Februari 2020.
4. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan;
b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon;
c. Formulir Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon;
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Toba Samosir untuk mendapatkan username dan password SILON;
6. Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5, harus memuat informasi :
a. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir beserta gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon;
c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon;
d. Alamat masing-masing bakal calon;
Untuk Informasi lebih lanjut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam pukul 09.00 s/d 16.00 WIB dengan sdr. Mindo Simbolon (0813-8351-8971/ 0823-6501-6347) dan sdr. Baktum Sitorus (0813-7593-7719), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige, Telp/Fax : 0632-4320352.