Berita Terkini

PENGUMUMAN SYARAT JUMLAH DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 108/PL. 02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020, dengan ini diumumkan bahwa :

Syarat jumlah dan persebaran dukungan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Toba Samosir sebanyak 126.148 (seratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan), yaitu sebesar 12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas); dan
  2. Jumlah dukungan sebagaiman dimaksud dalam angka 1, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 16 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir yaitu minimal tersebar di 9 (sembilan) kecamatan.

Keterangan dan Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali