
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan bahwa :
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 838 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, yaitu :
Syarat Dukungan Minimal Pemilih |
Syarat Sebaran Kabupaten |
|
|
- Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige.
- Waktu Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan pada:
- Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
- Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai berikut:
- Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan surat pernyataan identitasi pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON.
- Informasi lebih lanjut pelaksanaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Toba (No. Hp. 0823 6501 6347 dan 0813 7593 7719) atau hadir langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Toba.
https://drive.google.com/file/d/1Idi40CGv5CjYlLDUivLbhjwIgTX1xoc7/view?usp=sharing
Demilian diumumkan untuk diketahui.