
PERPANJANGAN PENGURUSAN PINDAH MEMILIH
Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan pindah memilih kini dapat dilakukan sampai 10 April 2019 bagi pemilih dengan keadaan tertentu yaitu :
- Sakit
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana
- Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
Pengurusan ini dapat dilakukan apabila pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan mendaftar ke PPS terdekat atau langsung ke KPU Toba Samosir Jl. Tarutung Km.2 Soposurung Balige dengan membawa e-KTP (asli) serta Surat Tugas bagi pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Bagikan:
Telah dilihat 350 kali