PERUBAHAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 116/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/XI/2019. Salinan keputusan ini dapat diunduh pada link berikut :
https://drive.google.com/open?id=1ogOiIllP1lZ4F-R-ptt8zq2SjijjSz16