
RAPAT PLENO RUTIN KPU TOBA
Salah satu tugas dan fungsi KPU adalah melaksanakan rapat pleno sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat pleno rutin KPU Kabupaten Toba dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Toba. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Toba, Henri Marudin H Pardosi dan dihadiri oleh 4 orang anggota KPU Toba lainnya yaitu Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan, dan Sugar Fernando Sibarani. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Toba yaitu Resbol Lumban Gaol, para kasubbag, staf dan tenaga pendukung di Sekretariat KPU Toba. Adapun agenda rapat adalah pembahasan pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Toba, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Realisasi Anggaran, Penegakan Disiplin Aparatur, dan hal-hal lain yang muncul dalam rapat.
Sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, maka KPU Kabupaten Toba akan membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Toba. Sedangkan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya pemilih yang sudah meninggal dunia, KPU Toba akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba.