
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Toba telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang bertempat di masing-masing wilayah kerja PPK, dalam rentang waktu tanggal 9 - 11 September 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa PPK melakukan Rekapitulasi DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS. Rekapitulasi DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.