Berita Terkini

SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR DAN DPRD PADA PEMILU TAHUN 2019

Balige 30 April 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Toba Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kegiatan dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Toba Samosir diikuti oleh pimpinan partai politik se-Kabupaten Toba Samosir, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir diwakili oleh Staf Ahli Bupati Toba Samosir Bapak Sangkap Pasaribu, Kesbangpol Toba Samosir Bapak Taruli Siagian dan Panwas Toba Samosir.

Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Kabupaten Toba Samosir termasuk pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara II bersama dengan 18 (delapan belas) kabupaten/kota lainnya dengan alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi bagi pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilu 2019 nanti.

Sedangkan menurut Keputusan KPU RI Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Kabupaten Toba Samosir termasuk pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 bersama 5 (lima) kabupaten/kota lainnya dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi bagi pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2019.

Daerah Pemilihan DPRD Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019 terbagi dalam 5 (lima) daerah pemilihan sebagai berikut :

  1. DP Toba Samosir 1 meliputi Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige dengan Alokasi Kursi 6;
  2. DP Toba Samosir 2 meliputi Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Uluan dan Bonatua Lunasi dengan Alokasi Kursi 5;
  3. DP Toba Samosir 3 meliputi Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Porsea, Siantar Narumonda dan Parmaksian dengan Alokasi Kursi 6;
  4. DP Toba Samosir 4 meliputi Kecamatan Habinsaran, Borbor dan Nassau dengan Alokasi Kursi 6;
  5. DP Toba Samosir 5 meliputi Kecamatan Silaen, Sigumpar dan Laguboti dengan Alokasi Kursi 7.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 647 kali