Berita Terkini

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

Sampai pada hari ke-13, partai yang datang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir baru 2 (dua) partai yaitu Partai NasDem dan Perindo. Partai NasDem mengajukan 30 orang bakal calon (100%) tersebar di 5 Daerah Pemilihan, sedangkan Perindo mengajukan 25 orang bakal calon dan tersebar di 5 Daerah Pemilihan.

Perolehan Suara Pilgubsu 2018 di Kabupaten Toba Samosir

Kamis 5 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dari setiap kecamatan untuk Tingkat Kabupaten Toba Samosir. Rapat pleno ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) se-Kabupaten Toba Samosir, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (EDY RAHMAYADI dan MUSA RAJEKSHAH), Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (DJAROT SAIFUL HIDAYAT dan SIHAR P.H. SITORUS), Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, Panitia Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Toba Samosir (antara lain dihadiri oleh Kapolres Toba Samosir AKBP Elvianus Laoli, Kasi Intel Kajari Balige, Staf Ahli Bupati Toba Samosir), pers dan para stakeholder lainnya. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 5.064 (lima ribu enam puluh empat) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 75.694 (tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat) suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 623 (enam ratus dua puluh tiga). Partisipasi pemilih sebesar 67,83 % dimana jumlah ini meningkat dibandingkan partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013.

SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD

Senin 02 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan bersama 16 (enam belas) partai politik Tingkat Kabupaten Toba Samosir, Forkopimda Toba Samosir, Sekretaris Dewan Kabupaten Toba Samosir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toba Samosir, Dinas Kesehatan Toba Samosir, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Toba Samosir dan Panwaslih Kabupaten Toba Samosir. Kegiatan dilaksanakan di Wita Cafe Jl. Pemandian Lumban Silintong Balige. Melalui kegiatan ini partai politik yang akan mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019 dapat mengetahui alur dan tahapan serta persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon dan partai politik sekaligus sebagai sarana sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.  

MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2018

Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2018 di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir. Upacara diikuti oleh komisioner, sekretaris, para kasubbag, aparatur sipil negara dan  tenaga pendukung di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir. Bertindak selaku pembina upacara adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Bapak Rinto P. Hutapea, Komandan Barisan dipimpin oleh Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Bapak Mardona Sinaga, pembaca teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Leo Sitorus dan Pembacaan Doa oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Bapak Mindo Simbolon. Dalam arahannya Pembina Upacara menekankan agar setiap komisioner dan pegawai yang ada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengingat dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan di lingkungan pekerjaan dengan : Ketuhanan Yang Maha Esa; Dengan cara melaksanakan/menunaikan agama yang dianut dengan baik dan mempercayai agama yang diakui oleh negara kita dan mengedepankan toleransi antar umat beragama. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap; Memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan merata tanpa ada keberpihakan. Persatuan Indonesia; Agar senantiasa menjaga kerukunan dan persatuan bangsa tanpa membeda-bedakan suku, agama dan ras. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; Mengedepankan musyawarah/mufakat dalam mengambil suatu keputusan. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Dalam melaksanakan tugas agar komisioner, pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir senantiasa bekerjasama dan tolong menolong sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR DAN DPRD PADA PEMILU TAHUN 2019

Balige 30 April 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Toba Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Toba Samosir diikuti oleh pimpinan partai politik se-Kabupaten Toba Samosir, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir diwakili oleh Staf Ahli Bupati Toba Samosir Bapak Sangkap Pasaribu, Kesbangpol Toba Samosir Bapak Taruli Siagian dan Panwas Toba Samosir. Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Kabupaten Toba Samosir termasuk pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara II bersama dengan 18 (delapan belas) kabupaten/kota lainnya dengan alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi bagi pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilu 2019 nanti. Sedangkan menurut Keputusan KPU RI Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Kabupaten Toba Samosir termasuk pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 bersama 5 (lima) kabupaten/kota lainnya dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi bagi pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2019. Daerah Pemilihan DPRD Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019 terbagi dalam 5 (lima) daerah pemilihan sebagai berikut : DP Toba Samosir 1 meliputi Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige dengan Alokasi Kursi 6; DP Toba Samosir 2 meliputi Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Uluan dan Bonatua Lunasi dengan Alokasi Kursi 5; DP Toba Samosir 3 meliputi Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Porsea, Siantar Narumonda dan Parmaksian dengan Alokasi Kursi 6; DP Toba Samosir 4 meliputi Kecamatan Habinsaran, Borbor dan Nassau dengan Alokasi Kursi 6; DP Toba Samosir 5 meliputi Kecamatan Silaen, Sigumpar dan Laguboti dengan Alokasi Kursi 7.