Pengumuman/SE

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) TINGKAT KABUPATEN TOBA SAMOSIR

KPU Kabupaten Toba Samosir Melakukan Penerimaan Dokumen LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) Tingkat Kabupaten Toba Samosir yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Rabu, 02 Januari 2019 KPU Kabupaten Toba Samosir melakukan penerimaan dokumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Pasangan Calon dan/Tim Kampanye serta Pengurus Partai Politik tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Penyampaian LPSDK dimaksud dilakukan pada hari Rabu, tanggal 02 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 Wib. Setelah Peserta Pemilu menyampaikan LPSDK tersebut maka KPU Kabupaten Toba Samosir melalui Tim Peneliti/Petugas Penerima Dokumen melakukan Pencermatan kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK dan menuangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kemudian KPU Kabupaten Toba Samosir menyerahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penerimaan LPSDK tersebut.

Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan pukul 18.00 wib telah selesai menerima dokumen LPSDK yang kemudian melakukan Pencermatan kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye. Pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019, KPU Kabupaten Toba Samosir mengeluarkan Pengumuman Nomor : 41/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/I/2019 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima LPSDK pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pengumuman Nomor : 41/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/I/2019 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Tingkat Kabupaten Toba Samosir dapat di uduh pada link berikut: (KLIK DISINI)

PENGUMUMAN LELANG

KPU Toba Samosir dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar akan melaksanakan Penjualan di Muka Umum/Lelang Non Eksekusi Penghapusan Barang Logistik Pemilu berupa Kotak Suara dan Surat Suara. Penawaran Lelang dapat dilakukan melalui www.lelang.go.id sampai dengan Selasa tanggal 18 Desember 2018. Syarat-syarat Lelang dapat dilihat pada pengumunan terlampir. Pengumuman Pelelangan

PENGUMUMAN NAMA-NAMA ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH SE-KABUPATEN TOBA SAMOSIR PADA PEMILU TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Berdasarakan Suarat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 110/HK.03.1-Kpt/1212/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20 November 2018 Tentang Penetapan Penambahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengumumkan nama-nama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se- Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilu Tahun 2019. Pengumuman dapat diunduh pada link berikut: https://drive.google.com/open?id=14POrgnNCIscD2y8kfW_T1b050ZbpARBI

Populer

Belum ada data.