KPU Kabupaten Toba Buka Penerimaan Pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Balige, Selasa (17/9/2024).
KPU Kabupaten Toba telah membuka Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota KPPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Toba telah mengeluarkan Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2178/PO.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.
Disampaikan bahwa Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS dimulai dari tanggal 17 September 2024 s.d 28 September 2024.
Untuk tanggal 17 s.d 27 September 2024 di mulai Pukul 08.00 Wib s.d Pukul 16.00 Wib, kemudian di tanggal 28 September 2024 atau hari terakhir dimulai Pukul 08.00 Wib s.d Pukul 23.59 Wib.
Bagi masyarakat Toba yang akan ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024, silahkan kunjungi kantor PPS di Desa/Kelurahan masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pengumuman tersebut dapat diunduh melalui link : https://bit.ly/pengumuman-pendaftaran-KPPS