Pengumuman/SE

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka pada Hari Minggu, Tanggal 19 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan :  Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 1246/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Bagi nama-nama yang Lulus agar mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada Tgl.21 Mei s.d 23 Mei 2024. Untuk infornasi lebih jelas terkait jadwal dan tempat silahkan lihat di https://drive.google.com/file/d/1kn6LGJUeZy_U8ewjAkx_6GKVyie4IWLr/view?usp=sharing

PENGUMUMAN

#TemanPemilih Senin  (14/5/2024) HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TERPILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA TAHUN 2024. Berdasarkan : 1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2.Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 362/PP.04.2-BA/1212/4/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Maka pada Hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan :  PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 1216/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Toba mengundang calon anggota PPK Terpilih untuk hadir dalam Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada : Hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024. Pukul 08.00 Wib s.d Selesai Tempat Labersa Hotel & Convention Center Toba, Jalan Raya Pematang Siantar-Balige, Kabupaten Toba.  Pakaian atasan kemeja warna putih, bawahan celana/rok warna hitam dan mengenakan ulos. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024  

PENETAPAN HASIL WAWANCARA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TAHUN 2024'

#TemanPemilih Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 362/PP.04.2-BA/1212/4/2024 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, KPU Kabupaten Toba mengeluarkan Pengumuman Nomor :1216/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu  Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana terlampir pada link Berikut: https://drive.google.com/file/d/1S_8q5Q5ErDaNnTy09-xEX_vCIHuoJWa7/view?usp=sharing #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PILKADA TAHUN 2024.

#TemanPemilih Kamis (9/5/2024) Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka pada Hari Kamis, Tanggal 9 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 1177/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja PPS (Kelurahan/Desa) yang disebutkan dalam daftar yang dilakukan perpanjangan daftarkan diri anda segera sejak tanggal 9 Mei sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pengumuman. Pengumuman tersebut dapat di download pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1tRfEII1MxaiesmWLFb79kWo52NKDXow9/view?usp=sharing     #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE-KABUPATEN TOBA UNTUK PILKADA TAHUN 2024.

#TemanPemilih Kamis (9/5/2024) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka pada Hari Kamis, Tanggal 9 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 1176/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Pengumuman tersebut dapat di download di link berikut : https://drive.google.com/file/d/1ZBBb2Lzw55O0YaJitK8Lks0ah887ISFz/view?usp=sharing #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan bahwa : Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 838 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, yaitu : Syarat Dukungan Minimal Pemilih Syarat Sebaran Kabupaten Jumlah DPT              : 149.484 Jumlah Dukungan   : 14.949 Jumlah Kecamatan   : 16 kec Jumlah sebaran       : 9 Kec.   Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige. Waktu Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan pada: Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB. Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai berikut: Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap. Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan surat pernyataan identitasi pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON. Informasi lebih lanjut pelaksanaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Toba (No. Hp. 0823 6501 6347 dan 0813 7593 7719) atau hadir langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Toba. https://drive.google.com/file/d/1Idi40CGv5CjYlLDUivLbhjwIgTX1xoc7/view?usp=sharing Demilian diumumkan untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.