Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA NOMOR 1233 TAHUN 2024

Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI1/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berikut Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1233 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Tahun 2024, yaitu sebanyak 11.471 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh satu) suara Surat Keputusan dapat di DOWNLOAD

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)

KPU Kabupaten Toba mengumumkan kepada Masyarakat Kabupaten Toba bahwa  1. Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 diumumkan pada Tempat Strategis di wilayah TPS Masing-masing dan di setiap Kantor Desa 2. Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat diakses melalui https://bit.ly/Toba_DPS_Pilkada2024; 3.Menerima Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara mulai tanggal 18 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024 4. Tanggapan Masyarakat disampaikan melalui Form Model A-Tanggapan Masyarakat  ( download https://bit.ly/Toba_DPS_Tanggapan ) disertai dengan bukti otentik

MARKET SOUNDING

#TemanPemilih, dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan Serentak 2024, KPU RI mengundang pelaku usaha untuk ikut serta dalam giat MARKET SOUNDING secara serentak yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juli 2024 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai. Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan pada: https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding #KPUMelayani #PilkadaSerentakTahun2024

PENGUMUMAN

#TemanPemilih, (Minggu, 23/6/2024), Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan : KEPUTUSAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR 1179 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Se-Kabupaten Toba Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Keputusan dimaksud dapat di download pada tautan : https://acrobat.adobe.com/.../urn:aaid:sc:AP:2600a25b...

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan : 1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2.Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 408/PP.04.2-BA/1212/4/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Maka pada Hari Sabtu, Tanggal 25 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan : PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 1295/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Toba mengundang calon anggota PPK Terpilih untuk hadir dalam Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada : Hari Minggu, Tanggal 26 Mei 2024. Pukul 08.00 Wib s.d Selesai Tempat Gedung Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Jl. Hepata No.26, Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Pakaian atasan kemeja warna putih, bawahan celana/rok warna hitam dan mengenakan ulos. PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 1295/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/file/d/1LYYOVx2vRzpk8sn4Zt7tkLqmtgtuz36j/view?usp=sharing   KPU Melayani.. Terimakasih

PENETAPAN HASIL PEMENUHAN KEBUTUHAN CALON ANGGOTA PPS TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN TAHUN 2024

Berdasarkan : 1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2.Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 410/PP.04.2-BA/1212/4/2024 tentang Penetapan Hasil Pemenuhan Kebutuhan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Dari Hasil Kerjasama Dengan Lembaga Pendidikan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Maka pada Hari Sabtu, Tanggal 25 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah mengeluarkan : PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 1303/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Pemenuhan Kebutuhan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Dari Hasil Kerjasama Dengan Lembaga Pendidikan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Toba mengundang calon anggota PPK Terpilih dari hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk hadir dalam Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada : Hari Minggu, Tanggal 26 Mei 2024. Pukul 08.00 Wib s.d Selesai Tempat Gedung Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Jl. Hepata No.26, Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Pakaian atasan kemeja warna putih, bawahan celana/rok warna hitam dan mengenakan ulos. PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 1303/PP.04.2-Pu/1212/4/2024 tentang Hasil Pemenuhan Kebutuhan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Dari Hasil Kerjasama Dengan Lembaga Pendidikan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan : https://drive.google.com/file/d/1UvgGRNhp8pjtAWVUgBy5jqzGiXSx-nhR/view?usp=drive_link KPU Melayani.. Terimakasih

Populer

Belum ada data.