#TemanPemilih
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024 dan berakhirnya tahapan LADK Perbaikan pada tanggal 12 Januari 2024, berdasarkan PKPU 18 Tahun 2023 pasal 88 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengumuman Nomor : 122/PL.01..7-Pu/1212/2/2024, terlampir.
Download pengumuman: https://drive.google.com/.../1WM6eRh5lIqUV1oEUF7o.../view...
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024