Berita Terkini

KPU Kabupaten Toba Lakukan Koordinasi Pembentukan KPPS di TPS Lokasi Khusus dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkunham Sumatera Utara

KPU Kabupaten Toba Lakukan Koordinasi Pembentukan KPPS di TPS Lokasi Khusus dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkunham Sumatera Utara. (Balige, 3/10/2024). Dalam rangka pelaksanaan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS Lokasi Khusus sebagai tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor 2216/PP.04-SD/04/2024, perihal Pembentukan KPPS pada TPS di Lokasi Khusus Pilkada Tahun 2024. diawali kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani, anggota KPU Kabupaten Toba membidangi SDM Helderia Purba, dan didampingi dari Sekretariat Kasubbag yang membidangi SDM Frans Laurensus Sitinjak beserta staf SDM Sintauli Rajagukguk, Husor Panjaitan dan Elsi Novawati Sinaga hadir melaksanakan koordinasi di Hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024 bersama pihak penanggungjawab Rutan Balige yang diwakilkan kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan Lindi Nainggolan didampingi staf Ady Prawira. Sugar menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak penanggung jawab TPS di Lokasi Khusus untuk meminta ijin dan kesediaan  untuk melakukan penunjukan terhadap orang-orang dalam dalam lingkungan TPS di Lokasi Khusus menjadi petugas KPPS pada TPS di Lokasi Khusus. Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh penyelenggara dalam wilayah kerja tingkat Kecamatan yaitu PPK Balige dan tingkat Kelurahan yaitu PPS Kelurahan Pardede Onan. Hasil koordinasi pembentukan KPPS pada TPS Lokasi Khusus, di tanggal 3 Oktober 2024 dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Koordinasi Pembentukan KPPS di Lokasi Khusus pada TPS 901 Rutan Balige Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige. Penandatangan Berita Acara dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani, Ketua PPK Balige Amir V. Siahaan, dan Ketua PPS Pardede Onan Ramsiana Gultom. Hadir juga pada kegiatan tersebut anggota PPK Balige membidangi SDM Freddy Lumbantobing, anggota PPS Kelurahan Pardede Onan Christina Simanullang, Novella Sitanggang. Dikesempatan lain Karutan Balige David Nicolas menyatakan kesiapan penuh dari pihak Rutan Balige untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan terbentuknya nanti KPPS di Rutan Balige, siap menjalankan tugas dan menjadi bukti nyata bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama serta berpartisipasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. ​​​​​

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Balige, Senin (23/9/2024). Berdasarkan ketentuan dalam pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Pengundian nomor urut Pasangan Calon melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Toba mengeluarkan Keputusan Nomor 1270 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.   Dan Pengumuman Nomor 2253/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Berikut Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ir. Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu, S.P. Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dr. Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, S.E.   Pasangan Calon Nomor Urut 3. Effendi Sintong Panangian Napitupulu, S.E. dan Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si.   

Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Toba telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang bertempat di masing-masing wilayah kerja PPK, dalam rentang waktu tanggal 9 - 11 September 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa PPK melakukan Rekapitulasi DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS. Rekapitulasi DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. 

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN MONITORING DALAM RANGKA PENGUATAN MEDIA SOSIAL PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Monitoring KPU Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Media Sosial pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Balige, Selasa (10/9/2024). Subbagian yang membidangi tugas, fungsi, dan kewenangan pada Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Toba menerima kehadiran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu Kasubbag Parhubmas Rina Zuraina, beserta staf pelaksana Hotmida Yoshi Hutabarat dan M. Naufal Fathin. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk Monitoring KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Toba dalam rangka Penguatan Media Sosial Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga pengelolaan media sosial resmi dapat lebih maksimal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Monitoring yang dilaksanakan itupun memberikan manfaat yang besar bagi KPU Kabupaten Toba sesuai dengan prinsip dalam pengelolaan media sosial, antara lain: 1. kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan; 2. integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika; 3. profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya; 4. responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat; 5. terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line); dan 6. keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi. KPU Melayani Sukses Pilkada Serentak 2024