
Anggota KPU Kabupaten Toba yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Helderia Purba membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dengan Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data Se-Kabupaten Toba, di WF Coffe and Resto, Pantai Pasir Putih Parparean II, Kecamatan Porsea, Senin (26/8/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Pukul 09.00 Wib, dengan jumlah undangan 40 (empat puluh) orang, kemudian dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah : 1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 3.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. SuksesPilkada2024 KPUMelayani