Berita Terkini

KPU Kabupaten Toba Lakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Lakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Aula Kantor KPU Kabupaten Toba, Rabu (5/2/2025). Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025, dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Toba telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 15.00 Wib s.d Selesai, yang bertempat di Aula Lt. II Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung KM.2 Soposurung-Balige. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Toba Helderia Purba, Riduan Marpaung, Posman Naiborhu, dan Erikson Sitorus. Dari Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Richardo F. Butarbutar beserta Para Kepala Sub Bagian dan seluruh staf sekretariat. Pada kesempatan tersebut Sugar membacakan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Effendi Sintong Panangian Napitupulu S.E. dan Sdr. Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 48.179 (empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara atau 43,87% (empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba menyerahkan Salinan Keputusan dimaksud kepada Pasangan Calon Terpilih, Forkopimda, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, dan Bawaslu Kabupaten Toba yang selanjutnya diberikan kesempatan kepada Pasangan Calon Terpilih Untuk menyampaikan Pidato. Pidato disampaikan oleh Effendi melalui aplikasi zoom meeting/daring. kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. #KPUMelayani

Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada serta Pembubaran Penyelenggara Badan Adhoc Pada Pilkada 2024

#TemanPemilih, Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada serta Pembubaran Penyelenggara Badan Adhoc Pada Pilkada 2024, Aula Lt.2 Kantor KPU Kabupaten Toba, Sabtu (25/1/25). Dalam kesempatan itu, KPU Toba memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Toba. Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani mengatakan, dia sangat mengapresiasi kinerja dari PPK se-Kabupaten Toba. Bahkan karena kinerja PPK sampai kepada jajaran di tingkat KPPS maka Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Toba dapat berjalan dengan lancar. “Terima kasih telah ikut membuat Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Toba sukses,” tambahnya. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kasubbag SDM Frans Laurensus Sitinjak, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil penilaian (evaluasi) atas kinerja Badan _Ad Hoc_ yang diwakili tingkat PPK yang telah ikut serta dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, memberikan kesempatan yang sama kepada _Ad Hoc_ (PPK) untuk menyampaikan DIM yang merupakan perjalanan setiap tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilihan di setiap Kecamatan, dan mendapat penegasan dari Ketua dan anggota KPU Kabupaten Toba bahwa semua masukan dari PPK selaku _Ad Hoc_ menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Toba dan jajaran beserta seluruh Penyelengara Badan _Adhoc_ dalam Pemilu dan Pemilihan yang mendatang. Selain itu, kegiatan tersebut juga digunakan sebagai pembubaran penyelenggara badan adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Helderia Purba selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM juga menyampaikan “Semoga kami dapat terus berbenah di Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.” Disusul dengan Posman Naiborhu selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan hasil evaluasi berfokus pada Pemutakhiran Data Pemilih. Richardo F. Butarbutar sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Toba menyampaikan point-point penting dalam penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan serta rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan sehingga suksesnya pelaksanan tahapan Pemilihan. Rapat ini diikuti oleh para Stakeholder dan seluruh Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Toba beserta Sekretaris PPK. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Toba menyampaikan Piagam/Sertifikat Penghargaan sebagai bentuk ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas suksesnya pelaksanan kegiatan selama proses Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Toba membidangi SDM menyiapkan beberapa piagam penghargaan yang disampaikan oleh jajaran KPU Kabupaten Toba kepada PPK dengan beberapa kategori yaitu Penyampaian Laporan Kinerja, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengelolaan Data Pemilih, Operator Sidalih, Pengelolaan Aplikasi Sirekap, dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Rapat Pleno Rutin. #KPUMelayani

KPU Kabupaten Toba Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan dan Review Laporan Keuangan Semester II/Tahunan Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Toba Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan dan Review Laporan Keuangan Semester II/Tahunan Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, tanggal 9 s.d 12 Januari 2025, Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Dalam pembukaan Rakor oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay berpesan agar setiap satuan kerja pada KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara dapat melakukan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam Rakor tersebut adalah Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara dan Operator KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dari KPU Kabupaten Toba dihadiri oleh Richardo Butarbutar sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Toba, beserta staf pengelola keuangan Enda Arihta Sembiring, Togap Hutahaean, Romasta Panjaitan dan Sri Rejeki Nababan. #KPUMelayani

Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Toba

#TemanPemilih, Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Balige, Senin (3/1/25). Memasuki awal Tahun 2025, Sekretariat KPU Kabupten Toba melaksanakan rapat evaluasi dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja di Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya terkait disiplin ASN serta komitmen bersama untuk selalu memperbaiki kinerja agar jauh lebih baik kedepan dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian tugas-tugas rutin lainnya. Selain hal tersebut, kegiatan ini juga sebagai bentuk atau implementasi dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Richardo F. Butarbutar yang didampingi oleh Kasubbag SDM Frans Laurensus Sitinjak, dan Kasubbag Teknis Mindo H. Simbolon beserta seluruh staf PNS, PPPK, dan PPNPN. #KPUMelayani