Berita Terkini

BIMTEK AUDIT DAN APLIKASI DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019

KPU Kabupaten Toba Samosir Melaksanakan Bimbingan Teknis Audit Dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Bimtek yang diikuti oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten se-Toba Samosir, dan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang digelar di Hotel Marsaringar, Jln.Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir yang dipandu oleh moderator dari Devisi Teknis Rantu Pasaribu didampingi Komisioner dari Devisi Perencanaan dan Data Charles Pangaribuan maupun Devisi Parmas Sugar Fernando Sibarani. Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir, Henri Marudin H Pardosi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini dikarenakan pada tanggal 2 Januari 2019 mendatang partai politik (Parpol) sudah harus melaporkan penerimaan dana kampanyenya. “Regulasi yang mengatur tentang Laporan Dana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD diatur dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Henri, Rabu (19/12/2018). Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Devisi Hukum Sahat Sibarani juga menyampaikan beberapa hal penting, bahwa sumbangan yang dilarang adalah berasal dari pihak asing yang meliputi negara asing, lembaga non pemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, Pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, Pemdes, BUMDes atau sebutan lain. Setelah selesai menyampaikan materi terkait pokok-pokok kebijakan audit, larangan maupun sanksi, dan mekanisme penyetoran sumbangan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019, sesi akhir dilanjutkan dengan penyampaian materi penting untuk operator aplikasi Dana Kampamye peserta Pemilu tentang aplikasi dana kampanye versi 192 yang digunakan sebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye sehingga mampu menyajikan laporan yang akuntabel dan transparan serta mencakup seluruh informasi, materi ini dipandu oleh Kasubbag. Hukum Frans Laurensus Sitinjak dan Operator SIDAKAM (Sistim Informasi Dana Kampanye) KPU Toba Samosir DarwinTarigan. Dengan dilaksanakannya acara bimbingan teknis ini, diharapkan peserta Pemilu dapat menyampaikan Laporan Dana Kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga tidak menimbulkan potensi masalah dikemudian hari. 

KURSUS PEMILU

Kursus kepemiluan merupakan ikhtiar KPU Toba Samosir untuk melahirkan komunitas yang peduli terhadap isu-isu pemilu dan demokrasi khususnya untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019. Salah satu indikator yang diharapkan adalah meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara.   Kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Camat Habinsaran bagi peserta dari Kecamatan Habinsaran, Borbor dan Nassau pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 yang lalu.   Kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2018 kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Laguboti bagi peserta dari Kecamatan Laguboti, Sigumpar dan Silaen.   Pada hari ini Kamis 13 Desember 2018 kegiatan kursus kepemiluan dilaksanakan di 3 (tiga) tempat yaitu di Kantor KPU Toba Samosir bagi peserta dari Kecamatan Balige dan Tampahan. Bagi peserta kursus kepemiluan dari Kecamatan Lumban Julu, Ajibata dan Bonatua Lunasi dilaksanakan di Kantor Camat Lumban Julu. Sedangkan bagi peserta dari Kecamatan Porsea, Siantar Narumonda, Uluan, Parmaksian dan Kecamatan Pintu Pohan Meranti dipusatkan di Kantor Camat Porsea.

PENYEMPURNAAN DPTHP2

Senin, 10 Desember 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) dengan jumlah pemilih sebanyak 126.148 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 61.701 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 64.447 pemilih tersebar di 628 TPS pada 16 kecamatan dan 244 desa/kelurahan. BA 4229 Rekapitulasi dan Penyempurnaan DPTHP 2

GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH (GMHP)

Gerakan ini merupakan program nasional dari KPU RI dengan tujuan agar warga bisa ikut proaktif untuk mendaftarkan diri supaya bisa masuk dalam daftar pemilih. Warga bisa mendatangi posko pelayanan yang ada di desa/kelurahan, maupun di  kecamatan dan juga di KPU Toba Samosir. Untuk mendukung gerakan ini, KPU Toba Samosir melaksanakan Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih bersama Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Toba Samosir, Bawaslu Toba Samosir dan PPK se-Kabupaten Toba Samosir. Setelah penandatanganan deklarasi, KPU Toba Samosir bersama peserta deklarasi melanjutkan kegiatan dengan penyisiran langsung dilapangan untuk melihat penyempurnaan data pemilih yang akan menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan. Selain itu masyarakat dapat mendownload di playstore andoroid aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019 yang fungsinya untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Caranya dengan memasukan nama dan NIK maka akan bisa diketahui sudah terdaftar di DPT atau belum dan juga bisa diketahui di TPS mana terdaftarnya.

DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILU TAHUN 2019

Selasa 2 Oktober 2018 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Peserta Pemilu Tahun 2019 Beserta Pelaksana Kampanye Dan Para Pendukung Berjanji Melaksanakan Kampanye Damai Pemilu Tahun 2019 yaitu : MEWUJUDKAN PEMILU YANG LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL; MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILU YANG AMAN, TERTIB, DAMAI, BERINTEGRITAS, TANPA HOAX, POLITISASI SARA, DAN POLITIK UANG; MELAKSANAKAN KAMPANYE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. Kesepakatan ini dituangkan dalam DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILU TAHUN 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Toba Samosir. Deklarasi ini disaksikan dan ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba Samasir dan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Deklarasi Kampanye Damai juga ditandatangani oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir pada Pemilu Tahun 2019.