Pengumuman/SE

NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 246/PL.02.3-Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 70 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 sebagai berikut:   1. Ir. Poltak Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, SE 2. Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus   Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 242/PL.02.3-Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 yang diurutkan berdasarkan urutan pendaftaran adalah sebagai berikut: Nama Calon Bupati : Ir. Poltak Sitorus Nama Calon Wakil Bupati : Tonny M. Simanjuntak, SE yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 9 (sembilan) kursi, yaitu : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan perolehan kursi sebanyak 3 (tiga) kursi; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan perolehan kursi sebanyak 1 (satu) kursi; Nama Calon Bupati : Ir. Darwin Siagian Nama Calon Wakil Bupati : Ir. Hulman Sitorus yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 19 (sembilan belas) kursi, yaitu : Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dengan perolehan kursi sebanyak 6 (enam) kursi; Partai NasDem dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi; Partai Demokrat dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi; Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

PENGUMUMAN DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota; Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 (MODEL BA.HP-KWK) Nomor 395/PL.02.2-BA/1212/KPU-Kab/IX/2020 dan Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 14 September 2020; Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 (MODEL BA.HP-KWK) Nomor 396/PL.02.2-BA/1212/KPU-Kab/IX/2020 dan Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 14 September 2020; dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengumumkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020, yang dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/18o4rUfm8sZZlxj1-esoG2OWMwAeVepBJ/view?usp=sharing Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 Nomor : 367/PL.02.2-BA/1212/KPU-Kab/IX/2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) tanggal 4 September 2020, dengan ini KPU Kabupaten Toba Samosir mengumumkan dokumen pendaftaran dan nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2020 yang telah diterima pendaftarannya, sebagai berikut : Nama Bakal Pasangan Calon Bakal Calon Bupati : Ir. Poltak Sitorus, M.Sc Bakal Calon Wakil Bupati : Tonny M. Simanjuntak, SE 2. Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimaksud dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1I-B33AITakl2_6BKP5gUW0frJqlE-cAO/view?usp=sharing Pengumuman ini disampaikan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan : Masukan dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis disertai fotokopi identitas yang jelas dan KTP-elektronik; Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige; Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat : Tanggal 4 s/d 8 September 2020. Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 Nomor : 370/PL.02.2-BA/1212/KPU-Kab/IX/2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) tanggal 5 September 2020, dengan ini KPU Kabupaten Toba Samosir mengumumkan dokumen pendaftaran dan nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2020 yang telah diterima pendaftarannya, sebagai berikut : Nama Bakal Pasangan Calon Bakal Calon Bupati : Ir. Darwin Siagian Bakal Calon Wakil Bupati : Ir. Hulman Sitorus 2. Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimaksud dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/file/d/1-a–nvPUydZITbHo63ZFhn8FL2B8xmcU/view?usp=sharing Pengumuman ini disampaikan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan : Masukan dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis disertai fotokopi identitas yang jelas dan KTP-elektronik; Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige; Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat : Tanggal 4 s/d 8 September 2020. Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Waktu dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian: a.  Tanggal :   4 s/d 6 September 2020 b.  Waktu :   1)  Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s/d 16.00 WIB 2)  Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c.  Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige 2. Ketentuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon a.  Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon                           Perseorangan; b.  Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati                   dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c.   Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat                  pendaftaran; d.  Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat                          hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran                                tersebut  disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 3. Ketentuan Persyaratan Pencalonan a.  Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1.   Memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Toba                            Samosir pada Pemilu Tahun 2019; atau 2.  Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Toba                            Samosir Tahun 2019. b. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir Nomor 172/PL.02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020,                              tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati                        Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020, ditentukan: 1.  Jumlah kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir                                   Hasil Pemilu Tahun 2019 sebanyak 6 (enam) kursi; 2.   Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota                                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2019 sebanyak 25.992 (dua puluh lima ribu sembilan ratus                                            sembilan  puluh dua) suara. c.   Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir Nomor 108/PL. 02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019                                 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil                             Bupati Toba Samosir Tahun 2020, ditentukan : 1.   Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di                                     Kabupaten Toba Samosir sebanyak 126.148 (seratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan), yaitu sebesar 12.615 (dua                                   belas ribu enam ratus lima belas); dan 2.   Jumlah dukungan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 16 kecamatan di                                              Kabupaten Toba Samosir yaitu minimal tersebar di 9 (sembilan) kecamatan. 4.  Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang                   Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan                           Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 5.  Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a.  Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi                          Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,                                      dan/atau  Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor                        3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil                              Walikota; b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal                                    Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan; c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: 1. 1 (satu) rangkap asli; dan 2.  1 (satu) rangkap salinan d. Berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan                                               penyampaiannya mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir dapat                             diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Toba Samosir di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung                       KM.2 Soposurung Balige, pada website KPU Toba Samosir dengan alamat http://kab-tobasamosir.kpu.go.id/ atau menghubungi Sdr. Mindo                 Simbolon (0813 8351 8971) dan Baktum Sitorus (0813 7593 7719). Demikian diumumkan untuk diketahui. PENGUMUMAN DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT: DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT: DOWNLOAD

Populer

Belum ada data.