Memenuhi ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK HP) paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK Hasil Perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (5) pada Papan Pengumuman dan/atau Laman KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Toba Samosir mengumumkan LADK Peserta Pemilu Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Toba Samosir melalui Pengumuman Nomor : 3384/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
pengumumannya dapat diunduh pada link berikut (KLIK DISINI)