Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir. Berikut Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 128/PP.04.1-Pu/1212/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman dimaksud dapat diunduh pada link/tautan : https://drive.google.com/file/d/1ybmxYVBoE40gRUD8UPmzqdeXtWOzFWIi/view?usp=sharing  Demikian diumumkan untuk diketahui.

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemlih, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Berikut Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 47/PP.04.1-Pu/1212/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman dimaksud dapat diunduh pada link/tautan : https://drive.google.com/file/d/1V_mgD7AmqL5fSqVHPIk8CbRXsfrDO7Jr/view?usp=share_link Demikian diumumkan untuk diketahui.

PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS

#TemanPemilih, berikut disampaikan informasi Perpanjangan Pendaftaran calon anggota PPS se-Kabupaten Toba untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berdasarkan : 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan 2. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 473/PP.04.1-BA/1212/4/2022, tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Toba membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Desa/Kelurahan sebagaimana pada PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA NOMOR : 2682/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024. Pengumuman tersebut dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/file/d/13s-al4QAGF4BG1fOGM571J_qJJRPci9c/view?usp=share_link

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih, KPU Toba mengundang WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS : a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. sehat rohani. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Toba sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Toba, Alamat : Jl. Tarutung Km 2 Soposurung-Balige, Kontak : (0632) 4320352; dan Helpdesk (Sintauli Rajagukguk di Nomor HP. 081264287551). Pengumuman KPU Toba Nomor 2560/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024, dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1uW9LENVXrtLzqnPbtU95vdwqycM2vdXN/view?usp=share_link Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Selekasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 2523/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/file/d/1NrRo23vPGgytmGPCBageXjKf3UYkF_Mz/view?usp=share_link

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

  #TemanPemilih Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2449/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1Xs0bAUSOh1vsWKY5HZ2JLQ5ksn3XHATE/view?usp=share_link Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana terlampir dalam Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2449/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 agar hadir dalam seleksi wawancara pada : Hari/Tanggal : Minggu s/d Selasa, Tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 Jadwal          : Sebagaimana dalam lampiran Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2449/PP.04.1-Pu/1212/4/2022 Tempat          : Kantor KPU kabupaten Toba, Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige Catatan : 1. Pakaian : Bebas rapi dan memakai sepatu; 2. Membawa KTP-el; 3. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; 4. Membawa Alat Tulis sendiri; 5. Menggunakan masker dan mengikuti protokol Kesehatan, dan 6. Hadir 30 menit sebelum jadwal seleksi wawancara. Demikian diumumkan untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.