Berita Terkini

DPB PERIODE APRIL 2022

Sesuai Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada hari ini Kamis 28 April 2022, Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Toba adalah sebanyak 140.626 pemilih, dengan jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 68.633 pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 71.993 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan. #TemanPemilih pastikan anda sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengakses https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Aplikasi ini dapat juga diunduh dari Play Store pada HP anda.

RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN I TAHUN 2022

#TemanPemilih, untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan berkelanjutan menyongsong Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, KPU Toba melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 secara luring dan daring. KPU Toba, Kabag Tapem, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba mengikuti secara luring sedangkan Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Toba mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Toba. Melalui kegiatan ini diharapkan agar : 1. Kepala desa/lurah se-Kabupaten Toba melaporkan dan membuat surat keterangan meninggal dunia bagi penduduk yang sudah meninggal dunia, agar Dinas Dukcatpil Kab. Toba dapat menerbitkan akte kematian; 2. Kepala desa/lurah se-Kabupaten agar memfasilitasi penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk yang sudah genap berusia 17 tahun dan/atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah; 3. Kepala desa/lurah se-Kabupaten Toba agar menyisir dan merekapitulasi warga yang sudah lanjut usia tetapi belum memiliki KTP-el, agar Dinas Dukcatpil Kab. Toba dapat mendatangi desa dimaksud untuk melakukan perekaman KTP-el; 4. Warga Kabupaten Toba agar melakukan cek data atau pendaftaran pemilih bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih melalui link : https://sidarlih-sumut.kpu.go.id/   #PemiluSerentak2024

PENDIDIKAN PEMILIH

Salah satu segmen pemilih dalam suatu Pemilu atau Pemilihan adalah Pemilih Pemula. Pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia memilih dan yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu/pemilukada. Dengan siklus pemilihan di Indonesia yang digelar setiap 5 (lima) tahun sekali maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun. Rata-rata kelompok pemilih ini adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan pekerja muda, atau dengan kata lain lulusan SMU/SMK sederajat. Pemilih pemula menjadi sasaran strategis karena berbagai alasan. Pertama, jumlah pemilih pemula dalam setiap Pemilu/Pemilihan cukup besar. Kedua, mereka adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pertama kalinya memberikan suara dalam Pemilu/Pemilihan sehingga perlu diberi arahan yang baik agar memiliki pemahaman yang baik pula terhadap demokrasi. Ketiga, mereka adalah calon pemimpin masa depan sehingga dengan menggali dan mengetahui pandangan mereka tentang demokrasi, kita dapat memberikan apa yang mereka butuhkan sebagai bekal di masa depan. Sekaitan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Toba melaksanakan Pendidikan Pemilih kepada Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Diakones HKBP Balige pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, kepada siswa/i SMU N 1 Siantar Narumonda pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, terhadap siswa/i SMK N 1 Balige pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 dan kepada Siswa/i SMK PGRI Balige pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022. Kegiatan ini dilaksanakan KPU Toba dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Agenda pendidikan pemilih ini akan terus dilaksanakan KPU Toba dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan memperhatikan regulasi dan aturan yang ada terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. #TemanPemilih, jangan Lupa untuk cek data anda YA (Daftar Pemilih Berkelanjutan) melalui https://sidarlih-sumut.kpu.go.id/ #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani    

355 POTENSI PEMILIH PEMULA

#TemanPemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Toba adalah sebanyak 139.355 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 67.991 dan pemilih perempuan sebanyak 71.364. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : - Jumlah DPB bulan Nopember Tahun 2021 sebanyak 139.013 pemilih; - Jumlah pemilih baru bulan Desember Tahun 2021 sebanyak 355; - Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 13 pemilih; yang tersebar di 16 (enam belas) kecamatan sesuai dengan rincian terlampir dalam berita acara pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1qnW9yrDXzRJ7XYkmUhez9-xzBA_61tux/view?usp=sharing Kegiatan ini dilaksanakan KPU Toba dalam Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Toba pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di Aula KPU Toba yang dihadiri oleh Partai Politik Tingkat Kab. Toba, Bawaslu Toba, Polres Toba, Dandim 0210/TU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan Balige, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol Kab. Toba secara luring. Sedangkan Camat dan Kepala Desa/Lurah mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom. Dalam forum koordinasi, catatan penting yang dihasilkan antara lain : 1. Masyarakat diharapkan agar proaktif untuk mengurus akte kematian keluarga yang sudah meninggal dunia; 2. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat memfasilitasi pengurusan akte kematian warganya; 3. Pengurusan akte kematian sudah dipermudah, cukup dengan membawa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba. #KPUMelayani

327 POTENSI PEMILIH PEMULA

#TemanPemilih, Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Nopember  Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Toba adalah sebanyak 139.013 pemilih, dengan rincian : Jumlah DPB bulan Oktober Tahun 2021 sebanyak 138.868 pemilih; Jumlah pemilih baru bulan Nopember Tahun 2021 sebanyak 2.554 pemilih yang terdiri dari 327 pemilih pemula dan pemilih pindah masuk sebanyak 2.227 pemilih [hasil pemekaran TPS sesuai pasal 21 ayat (2) PKPU 6 Tahun 2021]; Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.409 pemilih (terdiri dari 2.227 pemilih pindah keluar/pemekaran TPS, 170 pemilih meninggal dunia, dan 12 orang pemilih ganda), yang tersebar di 16 (enam belas) kecamatan sesuai dengan rincian terlampir dalam berita acara pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/13-z2Wgs07IWcJ4AJsVh5-m3wFoDWwUcF/view?usp=sharing Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Nopember Tahun 2021 dapat diunduh pada link berikut : https://bit.ly/pdpb-nopember Catatan tambahan : Sesuai PKPU nomor 6 Tentang PDPB, kode keterangan pemilih hasil perubahan PDPB adalah sebagai berikut : Pemilih TMS dengan kode : 1 Pindah keluar 2 Meninggal 3 Ganda 4 Dibawah umur 5 Tidak dikenal 6 TNI 7 Polri 8 Hak pilih dicabut 9 Bukan penduduk Belum ber KTP_el/Suket   Pemilih Baru, dengan kode : B1 Pemilih Pemula B2 Pemilih Datang   Pemilih Ubah Data : U1 Ubah Elemen Data U2 Ubah Alamat Asal U3 Ubah Alamat Tujuan #KPUMelayani  

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Penerimaan Gratifikasi terdiri dari: Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap, meliputi penerimaan Gratifikasi dalam : pengadaan barang dan jasa; seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan; tugas penyusunan anggaran; tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi; pelaksanaan perjalanan dinas; proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai Sekretariat; perjanjian kerjasama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain; pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan; proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Penerimaan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap. yang tidak wajib dilaporkan meliputi : seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan serta materi seminar, simposium, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan atau melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. yang wajib dilaporkan kepada UPG meliputi : seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penerimaan honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU. Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. (Sumber PKPU Nomor 15 Tahun 2015)