
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 108/PL.02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas) dukungan dan minimum tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan dari 16 (enam belas) Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir; Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige; Waktu penyerahan dokumen : Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020. a. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020; b. Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB, tanggal 23 Februari 2020. 4. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan; b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon; c. Formulir Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon; 5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Toba Samosir untuk mendapatkan username dan password SILON; 6. Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5, harus memuat informasi : a. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir beserta gelar; b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon; c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon; d. Alamat masing-masing bakal calon; Untuk Informasi lebih lanjut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam pukul 09.00 s/d 16.00 WIB dengan sdr. Mindo Simbolon (0813-8351-8971/ 0823-6501-6347) dan sdr. Baktum Sitorus (0813-7593-7719), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige, Telp/Fax : 0632-4320352.