Berita Terkini

SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir akan melaksanakan Sosialisasi kepada Stakeholder tentang tahapan dan pencalonan pada Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat Toba Samosir mengerti tahapan dan alur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Peserta juga diharapkan dapat menyampaikan tahapan dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 di lingkungan masing-masing. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir juga telah menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam pukul 09.00 s/d 16.00 WIB

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 108/PL.02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas) dukungan dan minimum tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan dari 16 (enam belas) Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir; Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige; Waktu penyerahan dokumen :  Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020. a. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020; b. Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB, tanggal 23 Februari 2020. 4. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat                       Keterangan, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan; b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan                         Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon; c. Formulir Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 3 (tiga) rangkap terdiri                  dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon; 5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Toba Samosir untuk                             mendapatkan username dan password SILON; 6. Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5, harus memuat informasi : a. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir beserta gelar; b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon; c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon; d. Alamat masing-masing bakal calon; Untuk Informasi lebih lanjut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam pukul 09.00 s/d 16.00 WIB dengan sdr. Mindo Simbolon (0813-8351-8971/ 0823-6501-6347) dan sdr. Baktum Sitorus (0813-7593-7719), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Jalan Tarutung KM.2 Soposurung Balige, Telp/Fax : 0632-4320352.

PENGUMUMAN PENYAMPAIAN NAMA TIM PENGHUBUNG/LO BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Sistem Pencalonan (SILON) merupakan kewajiban bagi Bakal Calon Perseorangan dalam hal penyerahan persyaratan dukungan dan sebarannya. Oleh karena itu Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 diharapkan dapat mengirimkan Nama Petugas Penghubung (LO) ke KPU Toba Samosir agar dapat dikenalkan penggunaan aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).

PERUBAHAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020. Adapun perubahan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 116/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/XI/2019. Salinan keputusan ini dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/open?id=1ogOiIllP1lZ4F-R-ptt8zq2SjijjSz16

KUNJUNGAN KERJA KPU LABUHANBATU UTARA

Dalam rangka penguatan lembaga pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Toba Samosir. Pada kunjungan kerja ini KPU Labuhanbatu Utara diwakili oleh Divisi Keuangan Umum dan Logistik (Divisi KUL), Kasubbag KUL, Bendahara dan Staf Logistik. Selain untuk memupuk soliditas sesama penyelenggara Pemilu, hal lain yang menjadi fokus utama kunjugan kerja KPU Labuhanbatu Utara adalah tata cara pengelolaan Logistik Pemilu yang dilakukan oleh KPU Toba Samosir pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

RAPAT KERJA BERSAMA STAKEHOLDERS KPU

Untuk mensukseskan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020, KPU Toba Samosir melaksanakan rapat kerja Penyusunan Produk-Produk Hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 bersama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Polres Toba Samosir, dan Kejaksaan Negeri Balige di Aula KPU Toba Samosir.