Berita Terkini

RAPAT KELOMPOK KERJA

Rapat kelompok kerja Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan Bimbingan Teknis Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 bersama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Rapat dihadiri oleh anggota Pokja dimana Pemerintah Kabupaten Toba Samosir diwakili Kadis Kominfo Tobasa dan Kepala Badan Kesbangpol-Pm Tobasa  bertempat di RPP KPU Toba Samosir. Dalam rapat, Kepala Dinas Kominfo Toba Samosir menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melalui Dinas Kominfo senantiasa siap mensosialisasikan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 melalui fasilitas yang dimiliki antara lain melalui Talkshow di radio, videotron, maupun melalui website. Pada akhir rapat disepakati bahwa Sosialisasi Pilkada Toba Samosir Tahun 2020 harus dilaksanakan dengan masif dan sebanyak mungkin oleh KPU Toba Samosir maupun Pemerintah Kabupaten Toba Samosir demi suksesnya Pilkada Toba Samosir Tahun 2020.

RAPAT KOORDINASI BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR

Menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 2121/KU.03.2-SD/01/KPU/X/2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir perihal penyesuaian/penambahan honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020. Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Toba Samosir pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2019. Hasil rapat koordinasi menyatakan bahwa penyesuaian/penambahan honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 belum dapat diputuskan karena masih harus dibahas bersama DPRD Toba Samosir.

PENGUMUMAN SYARAT JUMLAH DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 108/PL. 02.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020, dengan ini diumumkan bahwa : Syarat jumlah dan persebaran dukungan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020 sebagai berikut : Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Toba Samosir sebanyak 126.148 (seratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan), yaitu sebesar 12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas); dan Jumlah dukungan sebagaiman dimaksud dalam angka 1, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 16 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir yaitu minimal tersebar di 9 (sembilan) kecamatan. Keterangan dan Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Jl. Tarutung Km. 2 Soposurung Balige.

EVALUASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD TOBA SAMOSIR PADA PEMILU TAHUN 2019

Kamis, 24 Oktober 2019 bertempat di Aula KPU Toba Samosir, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Toba Samosir pada Pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan bersama Bawaslu Toba Samosir, Pimpinan Partai Politik Toba Samosir, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melalui Dinas Kominfo Toba Samosir, Dinas Dukcapil Toba Samosir, dan Polres Toba Samosir. Pada saat kegiatan, banyak tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh peserta antara lain mengenai : pengajuan calon yang dilakukan oleh peserta pemilu pada hari-hari terakhir, syarat keterwakilan perempuan yang agak sulit dipenuhi, APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi oleh KPU, SILON yang perlu ditingkatkan kapasitasnya, Sistem Pemilu 2019 perlu dievaluasi, masalah aturan penerbitan surat kesehatan yang berubah pada saat pencalonan, aturan kampanye khususnya mobil branded, sampai petugas Laporan Dana Kampanye yang perlu ditambah jumlahnya. Atas tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh peserta, KPU Toba Samosir memberi penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan merekomendasikan masukan dan tanggapan yang diberikan oleh peserta kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 dan menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 1932/PL.01.09-SE/06/KPU/IX/2019, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020. Keputusan tersebut dapat diunduh pada link berikut; https://drive.google.com/open?id=1irkJXOsX6KbUmDsP7UG8gAwFytB4LnEu