Berita Terkini

RAPAT PERSIAPAN PEMILU TAHUN 2024

Bertempat di LT. II Gedung Aula KPU Toba, pada hari ini Selasa tanggal 23 Nopember 2021 KPU Toba melaksanakan Rapat Persiapan Pemilu Tahun 2024 bersama dengan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Toba. Agenda utama kegiatan adalah penggunaan aplikasi Sistim informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2019. Masukan dan saran dari peserta Pemilu sangat dibutuhkan untuk evaluasi dan perbaikan aplikasi Sipol untuk persiapan Pemilu Tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan amanah PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang menyatakan bahwa KPU,  KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu serta tata cara penggunaan Sipol. Karena sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol.  

RAPAT KOORDINASI BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT TOBA

Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerjasama antar unit kerja bidang humas kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah antara lain : 1. memperlancar arus informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan 2. terjalinnya komunikasi 2 (dua) arah antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pemangku kepentingan 3. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerjasama dalam membangun komunikasi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pemangku kepentingan 4. merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyebaran informasi dari antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5. tersedianya data dan informasi publik terkait kepemiluan bagi masyarakat secara optimal, masif, efektif, dan efisien. Untuk mencapai tujuan dimaksud, KPU Toba melaksanakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di kabupaten Toba antara lain Kementerian Agama Kabupaten Toba, MUI Kabupaten Toba, Pengadilan Negeri Balige, Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Badan Kesbangpol Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten Toba, Rutan Balige, Parmalim, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dan Polres Toba. Koordinasi terkait percepatan dan kelancaran arus informasi antara Bakohumas KPU Kabupaten Toba dilakukan melalui platform grup WhatsApp, dimana para pemangku kepentingan ini melalui bidang kehumasan masing-masing diharapkan menjadi anggota grup WhatsApp Bakohumas Toba. Rapat koordinasi dilaksanakan hari ini Jumat, tanggal 19 Nopember 2021 bertempat di LT. II Gedung Aula KPU Toba dipimpin oleh Henri Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi komisioner lainnya yaitu Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando, dan dihadiri oleh staf pada Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Rapat dimulai pada pukul 09.35 WIB dan ditutup oleh Ketua KPU Toba pada pukul 11.35 WIB.

RAPAT PLENO RUTIN

RAPAT PLENO RUTIN Bertempat di Aula KPU Toba, hari ini Senin 15 Nopember 2021, KPU Toba melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda : 1. Tindak lanjut hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten Toba pada hari Jumat tanggal 12 Nopember 2021, terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB); 2. Hasil kegiatan sosialisasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara tentang seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021 di Medan; 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dan Sekretariat KPU; dan 4. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat. Rapat dipimpin oleh Henri Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi komisioner lainnya yaitu Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando. Rapat juga dihadiri oleh staf pada Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Adapun hasil/kesimpulan rapat adalah sebagai berikut : 1. Terkait DPB, Pemerintah Kabupaten Toba akan menyurati kepala desa se-Kabupaten Toba untuk meminta daftar pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari setiap desa/kelurahan, untuk selanjutnya data tersebut di berikan kepada KPU Toba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya KPU Toba mengharapkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Pemerintah Kabupaten Toba dapat menerbitkan surat keterangan meninggal dunia bagi pemilih/penduduk yang telah meninggal dunia sebagai dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencoret pemilih/penduduk tersebut dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara permanen untuk selanjutnya data tersebut tidak muncul lagi dalam DP4. 2. Terkait seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, diketahui bahwa calon yang sudah mendaftar (pada saat sosialisasi) baru sejumlah 25 orang dari target sejumlah 600 orang untuk dilakukan seleksi. Untuk itu diminta KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat berpartisipasi dalam penjaringan tersebut; 3. KPU Toba dan Sekretariat KPU Toba diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Sinergitas antar aparatur, subbagian, dan divisi harus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan, inovasi, dan komunikasi.      

RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMELIHARAAN DAN INVENTARISASI LOGISTIK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA TAHUN 2020

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan ditentukan oleh ketersediaan logistik Pemilihan di tempat pemungutan suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat tujuan, dan tepat waktu. Kondisi tersebut dapat tercapai apabila logistik Pemilihan dikelola secara efektif dan efisien oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sejak tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, sampai dengan pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilihan. Untuk menjamin logistik Pemilihan diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat tujuan, dan tepat waktu, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan strategis pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilihan. Pemeliharaan Logistik dan Inventarisasi Logistik dilakukan sebelum sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungam suara, serta pasca pemilihan yang meliputi perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Sekaitan hal-hal tersebut di atas KPU Toba melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan inventarisasi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020. Maksud dari kegiatan adalah : Evaluasi terhadap kegiatan pada tahap Pemeliharaan Logistik dan Inventarisasi Logistik Pemilihan; memberikan umpan balik terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahap Pemeliharaan Logistik dan Inventarisasi Logistik Pemilihan; Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada tahap Pemeliharaan Logistik dan Inventarisasi logistik Pemilihan; Melakukan input masuk dalam aplikasi persediaan, atas barang yang diterima dari pengadaan barang Logistik dari KPU atau KPU Provinsi.

RAPAT PLENO RUTIN

Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sesuai PKPU 8 Tahun 2019, Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Jenis Rapat Pleno itu sendiri terdiri atas : Rapat Pleno tertutup, Rapat Pleno terbuka, dan Rapat Pleno rutin. Pada hari ini Senin tanggal 8 Nopember 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Toba, KPU Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Pleno Rutin. Rapat pleno dipimpin oleh Henri Marudin H Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi 4 (empat) komisioner lainnya yaitu Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando Sibarani. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Bapak Resbol Lumban Gaol, para Kasubbag, dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Agenda rapat pleno adalah Tindak lanjut Daftar Pemilih Berkelanjutan, Tindak Lanjut Pembentukan Bakohumas KPU Toba, Realisasi Program Kegiatan KPU Toba TA. 2021, dan hal-hal lain yang berkembang dalam rapat. Adapun kesimpulan dari rapat adalah antara lain : KPU Toba melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba, Kementerian Agama, Polri dan TNI, Rutan Negara Balige, dan Jasa Raharja terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kesimpulan lain adalah KPU Toba melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba, instansi/lembaga vertikal lainnya terkait Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas). Maksud kegiatan adalah adanya sistim komunikasi yang interaktif antara Bakohumas KPU Toba dengan Bakohumas OPD Kabupaten Toba dan Bakohumas instansi/lembaga vertikal lainnya di Kabupaten Toba. Tujuannya adalah memperlancar arus informasi dari KPU Toba ke pemangku lainnya dan sebaliknya, terjalinnya komunikasi 2 arah, merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyebaran informasi dari KPU Toba, dan koordinasi, integrase, dan sinkronisasi dalam membangun komunikasi antara KPU Toba dan pemangku kepentingan.   https://www.instagram.com/kpu_toba/ https://twitter.com/KpuToba https://www.youtube.com/channel/UCTXTmHL5OWb1KI_SASI766g  

RAPAT PENDOKUMENTASIAN DAN PENGARSIPAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN

Logistik Pemilu/Pemilihan terdiri dari perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, dsb) dan perlengkapan lainnya (tanda pengenal, kantong plastik, lem, kabel ties/gembok, dsb). Kelengkapan tersebut digunakan dalam operasional atau tugas fungsi KPU dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan. Logistik ini merupakan salah satu bagian (item) yang sangat penting dalam Pemilu dan Pemilihan. Oleh sebab itu Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan sangat penting dilaksanakan dengan baik dan benar, baik itu pada tahapan pra-Pemilu/Pemilihan dan pasca-Pemilu/Pemilihan, sehingga ketika dokumen tersebut dibutuhkan maka akan dapat disajikan dengan segera. Sehubungan dengan itu KPU Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2021, bertempat di Aula KPU Kabupaten Toba. Rapat dipimpin oleh Henri Marudin H Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi komisioner lainnya yaitu Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando Sibarani. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Bapak Resbol Lumban Gaol, para Kasubbag, dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Target yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen dan arsip pengelolaan logistik Pemilu/Pemilihan secara valid, sehingga dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan pengelolaan logistik Pemilu/Pemilihan baik di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, maupun bagi KPU. Dari diskusi kelompok yang dilaksanakan, diperoleh hasil/kesimpulan antara lain : 1. Diperlukan SDM (petugas khusus) pengelola, pendokumentasi, pengarsip logistik Pemilu/Pemilihan; 2. Diperlukan peralatan/sarana dan prasarana penyimpanan yang memadai antara lain alat pendokumentasi, hardisk, dan media penyimpanan lainnya; 3. Dibutuhkan SOP pelaksanaan kegiatan; dan 4. Digitalisasi arsip sangat mendesak dilaksanakan. Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan materi sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.