Berita Terkini

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Maka berikut disampaikan : PENGUMUMAN KPU KABUPATEN TOBA SAMOSIR NOMOR : 254/PL.02.5-Pu/1212/KPU-Kab/IX/2020. TANGGAL 26 SEPTEMBER 2020. TENTANG PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020, yang dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/19pnnsqcAURKue6Bicfm8bQNejhqkngdK/view?usp=sharing Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ir. POLTAK SITORUS (CALON BUPATI), DAN TONNY M. SIMANJUNTAK, S.E. (CALON WAKIL BUPATI) Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Ir. DARWIN SIAGIAN (CALON BUPATI), DAN Ir. HULMAN SITORUS. (CALON WAKIL BUPATI) Terimakasih… Sukses PILKADA TOBA 2020..

HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Memenuhi ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir mengumumkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 (MODEL BA.HP Perbaikan-KWK ) dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK. Pengumuman tersebut dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1j9P3L8GgTXFnHClb9VLXeeGTisMcWKQd/view?usp=sharing Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan : Ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota; dengan ini KPU Kabupaten Toba Samosir mengumumkan Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020  yang dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1qkVqh2KNMaOqmVxahEvv9a8K3pcLix0Z/view?usp=sharing   Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat.

TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2020

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Toba Samosir mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPU Toba Samosir Nomor 48/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020. Surat Keputusan tersebut dapat diunduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1Q8h3QAZleoxfVkssk1eBQGRwRr58jQqg/view?usp=sharing

Rapat Kerja Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Rapat Kerja Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Toba Samosir dalam 2 (dua) gelombang. Gelombang I dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 bersama PPK dan Sekretariat PPK Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Pintu Pohan Meranti, Parmaksian, Porsea, Uluan, dan Kecamatan Siantar Narumonda (8 kecamatan). Sedangkan gelombang II akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 bersama PPK dan Sekretariat PPK Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Sigumpar, Silaen, Habinsaran, Nassau, dan Kecamatan Borbor. INGAT 9 DESEMBER 2020 #Lindungi Diri #Lindungi Sesama