
RAPAT PLENO RUTIN
RAPAT PLENO RUTIN Bertempat di Aula KPU Toba, hari ini Senin 15 Nopember 2021, KPU Toba melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda : 1. Tindak lanjut hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten Toba pada hari Jumat tanggal 12 Nopember 2021, terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB); 2. Hasil kegiatan sosialisasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara tentang seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021 di Medan; 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dan Sekretariat KPU; dan 4. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat. Rapat dipimpin oleh Henri Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi komisioner lainnya yaitu Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando. Rapat juga dihadiri oleh staf pada Sekretariat KPU Kabupaten Toba. Adapun hasil/kesimpulan rapat adalah sebagai berikut : 1. Terkait DPB, Pemerintah Kabupaten Toba akan menyurati kepala desa se-Kabupaten Toba untuk meminta daftar pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari setiap desa/kelurahan, untuk selanjutnya data tersebut di berikan kepada KPU Toba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya KPU Toba mengharapkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Pemerintah Kabupaten Toba dapat menerbitkan surat keterangan meninggal dunia bagi pemilih/penduduk yang telah meninggal dunia sebagai dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencoret pemilih/penduduk tersebut dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara permanen untuk selanjutnya data tersebut tidak muncul lagi dalam DP4. 2. Terkait seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, diketahui bahwa calon yang sudah mendaftar (pada saat sosialisasi) baru sejumlah 25 orang dari target sejumlah 600 orang untuk dilakukan seleksi. Untuk itu diminta KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat berpartisipasi dalam penjaringan tersebut; 3. KPU Toba dan Sekretariat KPU Toba diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Sinergitas antar aparatur, subbagian, dan divisi harus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan, inovasi, dan komunikasi.