
Sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pada hari ini Senin 27 Juni 2022 KPU Kabupaten Toba melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II Tahun 2022 dan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni Tahun 2022. Kegiatan diikuti secara luring di Aula KPU Toba oleh Bupati Toba/mewakili, Bawaslu Toba Samosir, Polres Toba, Kodim 0210/TU, Badan Badan Kesbangpol-Pm Tobasa, Dinas Dukcatpil Toba, Dinas Kominfo Tobasa, Rutan Balige, dan Partai Politik Kabupaten Toba. Kegiatan juga diikuti oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Toba secara daring melalui aplikasi zoom. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni Tahun 2022 adalah sejumlah 140.298 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 68.453 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 71.845 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan. Ada masukan dari Bawaslu Toba, yaitu tentang penggunaan Formulir Meninggal Dunia sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021, dan merekomendasikan 4 orang dari Kecamatan Ajibata yang berubah status dari warga sipil menjadi TNI. Masukan dari Rutan Balige agar para Kepala Desa/Lurah aktif melaporkan penduduk yang menjadi warga binaan di Rutan Balige sampai dengan tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba antara lain agar Kepala Desa/Lurah aktif melaporkan penduduk yang sudah meninggal dunia ke Dinas Dukcatpil untuk diterbitkan akta kematiannya, serta jika ada warga yang bukan penduduk Toba agar mengajukan permohonan pindah domisili dari daerah asal ke Dinas Dukcatpil Kabupaten Toba.