Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Hasil Audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Hasil Audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) dan mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima Hasil Audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye tersebut dan telah mengumumkan dengan Pengumuman Nomor : 1558/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
Dalam pengumuman tersebut dilampirkan :
1.LPPDK 1 (Asersi Atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Calon Peserta Pemilu).
2. LPPDK 2 (Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye).
3. Laporan Asurans Independen.
Partai dimaksud yang dilakukan Audit adalah yang secara kumulatif telah menyerahkan LADK, LPSDK, LPPDK dan ada Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Partai tersebut antara lain :
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA);
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan);
Partai Golongan Karya (GOLKAR);
Partai Nasdem;
Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Partai Persatuan Indonesia (PERINDO);
Partai Amanat Nasional (PAN);
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA);
Partai Demokrat;
Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tahapan untuk proses Laporan Dana Kampanye telah usai, Terimakasih buat Peserta Pemilu yang telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanah dalam Undangan-Undang Nomor : 7 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor : 24, 29, 34 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
https://drive.google.com/open?id=1U3RgeinbZNvh3Doj0j6RHgM4iQfLTa1C