Berita Terkini

UCAPAN TERIMAKASIH ATAS PARTISIPASI MASYARAKAT TOBA SAMOSIR PADA PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir menyampaikan informasi terkait proses penentuan jumlah kursi, perolehan suara calon, dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir serta menyampaikan ucapan Terimakasih Kepada Masyarakat Toba Samosir atas Partisipasinya turut menggunakan hak pilih dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 17April 2019 yang lalu. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui media Radio Karisma Swararia Balige pada hari Rabu  dan Kamis, tanggal 7 dan 8 Agustus 2019.

RAPAT KOORDINASI PEMBUKAAN KOTAK SUARA

Guna keperluan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan serta mempersiapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2020, KPU Toba Samosir melaksanakan Rapat Koordinasi Pembukaan Kotak Suara Pemilu 2019 untuk mengambil data di Formulir A.DPK-KPU. Rapat Koordinasi dilaksanakan bersama Bawaslu Toba Samosir dan Kapolres Toba Samosir pada hari Senin, 8 Juli 2019 bertempat di Gedung KPU Toba Samosir Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Balige.

SOSIALISASI PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN TOBA SAMOSIR HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Sesuai pasal 8 dan pasal 15 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 , bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebelum melaksanakan kegiatan dimaksud di atas, KPU Toba Samosir terlebih dulu melaksanakan Sosialisasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penyerahan Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Toba Samosir

Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Hasil Audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Hasil Audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) dan mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima Hasil Audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye tersebut dan telah mengumumkan dengan Pengumuman Nomor : 1558/PL.01.6-Pu/1212/KPU-Kab/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Dalam pengumuman tersebut dilampirkan : 1.LPPDK 1 (Asersi Atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Calon Peserta Pemilu). 2. LPPDK 2 (Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye). 3. Laporan Asurans Independen. Partai dimaksud yang dilakukan Audit adalah yang secara kumulatif telah menyerahkan LADK, LPSDK, LPPDK dan ada Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Partai tersebut antara lain : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan); Partai Golongan Karya (GOLKAR); Partai Nasdem; Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (PERINDO); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA); Partai Demokrat; Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI). Tahapan untuk proses Laporan Dana Kampanye telah usai, Terimakasih buat Peserta Pemilu yang telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanah dalam Undangan-Undang Nomor : 7 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor : 24, 29, 34 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. https://drive.google.com/open?id=1U3RgeinbZNvh3Doj0j6RHgM4iQfLTa1C

Evaluasi Relawan Demokrasi Toba Samosir

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan evaluasi akhir Relawan Demokrasi Toba Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sekaligus penyerahan sertifikat dan penyampaian ucapan terima kasih kepada relawan demokrasi atas partisipasi dan kinerja selama melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Toba Samosir berjalan dengan baik, aman, dan sukses jika dilihat dari tingkat partisipasi pemilih. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah mencanangkan target partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 adalah sebesar 77,5 %. Sedangkan Partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tingkatan pemilihan presiden dan wakil presiden di Kabupaten Toba Samosir adalah sebesar 80,11%.

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN TOBA SAMOSIR

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Toba Samosir bertempat di: Wisma Op. Gora Hutahaean Jl. Hutahaean Laguboti. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 1 s/d 2 Mei 2019 bersama PPK se-Toba Samosir, Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Toba Samosir, Forkopimda Toba Samosir, Pemerhati Pemilu, masyarakat dan Stakeholder lainnya. Dari hasil rekapitulasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 memperoleh suara sejumlah 101.635. Sedangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 memperoleh suara sejumlah 4.472 suara. Jumlah seluruh pemilih sebanyak 133.685, sedangkan jumlah seluruh pengguna hak pilih 107.108. Tingkat partisipasi pemilih sebesar 80,11%. https://drive.google.com/open?id=1cUxaqTHOKOcRxLwLbF0DagP-y6nDT-nz https://drive.google.com/open?id=1TgC1kx3fIRul5qjjhI35InaSh_nPKynV