Berita Terkini

PEMUSNAHAN SURAT SUARA PEMILU 2019

Selasa, 16 April Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir bersama Bawaslu Toba Samosir, Forkopimda Toba Samosir dan stakeholder Pemilu melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih pada Pemilu 2019 dengan rincian : Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 298 lembar. Surat suara DPD Dapil Sumatera Utara sejumlah 3.870 lembar Surat suara DPR RI Dapil Sumut II sejumlah 1.748 lembar. Surat suara DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 sejumlah 553 lembar. Surat Suara DPRD Kab. Dapil Toba Samosir 1 sejumlah 54 lembar. Surat Suara DPRD Kab. Dapil Toba Samosir 2 sejumlah 56 lembar. Surat Suara DPRD Kab. Dapil Toba Samosir 3 sejumlah 44 lembar. Surat Suara DPRD Kab. Dapil Toba Samosir 4 sejumlah 83 lembar. Surat Suara DPRD Kab. Dapil Toba Samosir 5 sejumlah 186 lembar. Jumlah total surat suara rusak/lebih sejumlah 6.892 lembar.

PEMBATALAN PARTAI BULAN BINTANG (PBB) SEBAGAI PESERTA PEMILU 2019 DI WILAYAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR

Sesuai surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 296/PL.01.6- SD/12/Prov/IV/2019 Tanggal 14 April 2019 Perihal Partai Politik Yang Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019, sebagai Tindak Lanjut dari Keputusan KPU RI Nomor : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 Tanggal 21 Maret 2019 Tentang  Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, maka Partai Politik yang dibatalkan di wilayah Kabupaten Toba Samosir adalah Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor Urut 19 (Sembilan Belas). Hal ini disebabkan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Umum Kepada KPU Toba Samosir sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan Tidak Mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Maka apabila terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik pada Surat Suara tingkatan Pemilihan Umum 2019 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Samosir mulai dari Daerah Pemilihan Toba Samosir 1 s/d Daerah Pemilihan Toba Samosir 5 untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan TIDAK SAH, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

PEMILU RUN

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2019, KPU Toba Samosir melaksanakan berbagai cara dan upaya. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah Lomba Kreasi Pentas Seni Pemilih Pemula Pemilu 2019 berupa lomba vokal solo, festival band, dan lomba dance yang dilaksanakan pada hari Sabtu 6 April 2019 di Lapangan Tugu DI Panjaitan Balige. Kemudian Pemilu Run berupa lari santai bersama masyarakat pada hari Minggu 7 April 2019 dimulai pukul 06.00 WIB. Kegiatan kemudian akan dilanjutkan dengan konser musik Menyongsong Pemilu Serentak 2019 dimulai pukul 20.00 WIB menghadirkan PUNXGOARAN di tempat yang sama. Semua kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemilih pemula, lintas partai peserta pemilu 2019, pemerintah dan pihak kemanan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat diingatkan untuk datang ke TPS 17 April 2019 dan memberikan hak suaranya. Kemudian nantinya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, akan ada juga Lomba Selfie di TPS. Seluruh lapisan masyarakat boleh mengikutinya.

SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di TPS. Simulasi dilaksanakan di TPS 001 Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti pada tanggal 3 Maret 2019. TPS ini dipilih karena jumlah pemilih tambahan (DPTb) disini cukup banyak (31 pemilih). Diharapkan pada hari pemungutan suara nanti petugas (KPPS) terutama KPPS 4 dan 5 sudah lebih paham tugasnya-tugasnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran nyata yang akan dihadapi pada tanggal 17 April 2019 nanti, sehingga potensi masalah, hambatan dan persoalan yang mungkin terjadi nanti dapat diantisipasi dan diminimalisir. https://youtu.be/3hZlbhOWe58

BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2019

Untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Bimtek Terpadu Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada seluruh PPK dan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 22-24 Maret 2019, bertempat di Danau Toba International Cottage Parapat. Dalam arahannya Bapak Benget Manahan Silitonga (KPU Provinsi Sumatera Utara) mengatakan bahwa PPK harus paham tugas, wewenang, dan kewajibannya. Kemudian Bapak Benget juga menguraikan persoalan yang sering terjadi pada pra pemungutan suara antara lain KPPS tidak mengumumkan hari, tanggal, waktu dan lokasi TPS, keterlambatan pendistribusian C6, keterlambatan sortir, pengepakan dan distribusi logistik dll. Kemudian persoalan yang sering terjadi pada hari pemungutan suara antara lain kekurangan surat suara dan logistik lainnya, KPPS kurang memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara, pemahaman regulasi yang berbeda antara KPPS, Saksi dan Pengawas TPS dan lain-lain. Melalui Bimtek Terpadu ini diharapkan persoalan-persoalan tersebut dapat dicegah untuk meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi. Sementara Bawaslu Toba Samosir melalui Bapak Romson Poskoro Purba (Kordiv PHL) menekankan pentingnya akurasi daftar pemilih karena mempengaruhi ketersediaan surat suara. Sedangkan Thomson Manurung (Kordiv Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran) menjelaskan penanganan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ketua Bawaslu Toba Samosir (Juniat Sitorus) menjelaskan tanda coblos suara sah dan tidak sah meminta agar KPPS nantinya tidak lagi mendistribusikan C6 pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Selain dengan materi pemungutan dan penghitungan suara, kegiatan juga dibuat dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Dari simulasi ini terlihat banyak potensi persoalan yang muncul antara lain surat suara yang masuk ke kotak yang tidak sesuai dengan tingkatan pemilihannya, jumlah suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan dan tidak sesuai dengan daftar hadir pemilih. Dari persoalan-persoalan tersebut, Bawaslu Toba Samosir memberikan arahan antara lain apabila terjadi kesalahan penghitungan suara dimana ada perbedaan jumlah suara di plano dengan surat suara yang digunakan, maka harus segera dilakukan penghitungan ulang.

Koordinasi Siaga Pasokan Listrik Dalam Rangka Pemilu Tahun 2019

KPU Toba Samosir dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Toba Samosir melakukan koordinasi tentang Siaga Pasokan Listrik dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2019 yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019. PLN Toba Samosir mempersiapkan pasokan listrik dan pelayanan teknis selama periode Pemilu 2019 hingga selesainya perhitungan suara dan ditetapkannya hasil dari Pileg dan Pilpres mendatang. “Pengecekan merupakan tahapan penting bagi PLN agar penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019 terselenggara dengan dukungan pasokan listrik yang handal.